BULUKUMBA, Bugiswarta.com -- Bupati Bulukumba menandatangi peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015 Tentang Penyelamatan Ibu melahirkan dan Bayi baru lahir, hari ini, kamis (05/11/15).
Kepala Bidan Bina Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Bulukumba Hj. Kustigawati, mengatakan dengan ditanda tanganinya perbup tersebut memiliki bentuk keseriusan Pemkab terhadap kesehatan.
"Ini pertanda bahwa pemerintah kabupaten memiliki keseriusan penuh dalam menekan kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir di Bulukumba," terangnya
Sementara, Ketua FORMAP-KIA Muhajir, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan mensupport lahirnya perbup yang memiliki kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.
"kami sangat mengapresiasi dengan terbitnya regulasi tersebut. Di dalam aturan itu di atur secara komprehensif upaya penyelamatan ibu melahirkan dan bayi baru lahir termasuk peran pemerintah kabupaten hingga peran desa dalam penyelamatan ibu melahirkan dan bayi baru lahir. Kita akan kawal bersama - sama regulasi tersebut, "ungkapnya
-------------------
Muh. Ashar.