KPPBC Tipe Pratama Bajoe Berikan Sosialisasi Kepada Pengusaha THM di Bone -->
Cari Berita

KPPBC Tipe Pratama Bajoe Berikan Sosialisasi Kepada Pengusaha THM di Bone

Bone, Bugiswarta.com -- Kantor pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Bajoe Gelar Sosialisasi nomor pokok pengusaha barang kena Cukai, idenfikasi pita cukai dan peraturan dibidang Cukai kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam(THM) di Hotel Novena jalan Ahmad Yani kabupaten Bone Rabu (25/11/2015)

Kegiatan Tersebut dikikuti oleh pengusaha THM di bone dimulai pada pukul 10.00 Wita. Sosialisasi kali ini berfokus pada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) minuman yang mengandung Etil Alkhohol yang disampaikan oleh Muh.Usman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2008 tentang Nomor pokok pengusaha barang kena pajak , NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

"Kami dari kantor pengawasan dan pelayananan bea dan Cukai mengadakan sosialisasi ini kepada teman-teman pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) agar mereka melaksanakan usahanya dengan baik," Kata Kepala KPPBC, Rosman kepada bugiswarta.com.

Pihaknya berharap dengan terselenggeranya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan kepada pengusaha THM agar menjalankan tugasnya dengan baik.

----------------
Jumardi