"Benar itu, salah satu tahanan korupsi meninggal di Lapas. Almarhum memiliki riwayat sakit hanya tekanan darah saja. Ia sempat dilakukan perawatan medis" kata Kabid Pembinaan Lapas Klas 1 Gunung Sari, Zunaedi, ketika dikonfirmasi, siang tadi.
Zunaedi mengatakan, terpidana korupsi ini masuk di Lapas dengan nomor register B1/161/2015 yang dikenakan pasal 2 (1) UU RI 2 no 31 tahun 1989/Tipikor. "Selain dikenakan undang-undang Tipikor, Rahman juga mendapat denda 605 juta," tuturnya.
Informasi yang berhasil diperoleh, Rahman masuk Lapas Klas 1 Makassar sejak 30 Oktober 2011 dan menempati kamar I 05 dengan ukuran kamar 6 X 4 bersama enam narapidana lain dengan kasus yang sama. Pihak Lapas sudah berkoordinasi dengan pihak keluarganya.
Paman Rahman, Karaka mengatakan, pihaknya berencana akan mengebumikan jenasah Rahman di kampung halamannya. "Sebelum diberangkatkan ke Soppeng,Jenazah Rahman akan RS Bhayangkara untuk di visum," ujarnya.
(*****)