Kepala BRI Unit Kappuna Yenni Yahya |
MASAMBA, Bugiswarta.com -- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kappuna yang terletak di Jalan Muh Hatta, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan atau depan kompleks Pasar Sentral Masamba (PSM), Hingga saat ini belum mengakui pernah menghilangkan sertifikat tanah milik H Ihsan seorang petani asal Dusun Sumber Ase, Desa Kapidi, Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
Menurut pengakuan Yenni Yahya selaku kepala BRI Unit Kappuna ketika di temui salah satu awak media jum'at 30/10/2015 lalu di ruang kerjanya menerangkan, bahwa hingga sekarang ini sertifikat tanah milik H Ihsan belum di temukan. karna menurut keterangan yang ia dapatkan di dalam berkas nasabah ialah sertifikat ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk keperluan balik nama sertifikat dari Hamdan ke H Ihsan.
"Sertifikatnya sampai sekarang belum ada sama kami. mungkin masih di BPN atau di IPPAT karena masih sementara di balik nama"kata Kepala BRI Unit Kappuna Yenni
Lanjut Yenni, sesuai keterangan yang ada di berkas milik nasabah (H Ihsan-red) sertifikat tanah tersebut tidak ada di dalam berkasnya mulai sejak tahun 2000-an hingga 2015 saat ini. dan kepala kantor BRI Unit Kappuna waktu itu menginformasikan bahwa Setifikatnya tercecer sehingga nasabah tidak di perkenankan mengambil kredit.
"Kalaupun BRI unit Kappuna memang menghilangkan sertifikat tersebut maka kami siap bertanggung jawab",tegas Yenni Yahya
Di konfirmasi secara terpisah H Ihsan selaku nasabah mengungkapkan, Sertifikat tanah tersebut ia titipkan kepada pihak Bank BRI unit Kappuna sejak tahun 90-an karna pada saat itu, ia hendak melaksanakan ibadah haji dan juga atas saran dari pihak Bank agar sertifikatnya tidak di ambil dulu. dan sekembalinya dari ibadah haji tersebut, ia akan mengambil kredit kembali pada tahun 2002 namun tidak di perbolehkan karena sertifikatnya tidak ada di dalam berkas.
"Pertimbangan saya menitipkan sertifikat tersebut karna waktu itu saya mau berangkat ke tanah suci, dan juga atas saran kepala BRI waktu itu mengatakan "pak biarkan saja sertifikatnya di sini agar bapak tetap jadi nasabah lama, karna klau di ambil, bapak jadi nasabah baru ". ungkap Ihsan
Lanjut Ihsan, Bahkan berbagai cara telah di tempuh untuk mendapatkan hak sertifikat tanah miliknya. salah satunya melaporkan kehilangan ke Polres, reserse Masamba, namun tak ada respon bahkan solusi pada waktu itu.
"saya heran ketika nasabah yang bermasalah dengan bank, bank bertindak semaunya menyita hak milik nasabahnya. namun ketika bank bermasalah dengan Nasabahnya, siapa yang akan bertindak??". keluhnya kepada media
Sekedar Di ketahui, bahwa sertifikat tanah milik H Ihsan kini telah terbit beberapa bulan yang lalu dari BPN Luwu Utara, dan sertifikat tanah ini terbit bukan atas Balik nama sertifikat. tetapi sertifikat ini terbit atas blangko pengganti sertifikat yang hilang/sertifikat pengganti yang hilang beberapa waktu lalu.
Masih Kata H Ihsan, alhamdulillah sertifikat pengganti sekarang telah terbit, Namun dari pihak kami tentunya melakukan permohonan hingga terbitnya seretifikat baru ini ke BPN dan tidak serta merta dengan permohonan semata, namun kami di bebankan berbagai hal dalam administrasinya.
"yang menghilangkan sertifikat ini tentunya yang harus bertanggung jawab atas segala administrasi yang di bebankan BPN kepada kami. analoginya, ketika kalian (BRI) yang sakit maka kalian pula yang harus di rawat, bukan saya yang harus di rawat". Kuncinya
---------------------------------
ALI Husni Umar