ATT Jadi Pembicara Di Gedung Persatuan Guru Kabupaten Bone -->
Cari Berita

ATT Jadi Pembicara Di Gedung Persatuan Guru Kabupaten Bone

Foto ATT Dokumen bugiswarta.com
Anggota MPR IR. H. Andi Taufan Tiro
Gedung Guru Indonesia (GGI) Watampone, Kamis 19 /11/ 2015

BONE, Bugiswarta.com -- Anggota Komisis V DPR RI IR. H. Andi Taufan Tiro menjadi pembicara pada seminar dan sosialisasi penguatan lembaga MPR yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2015 di Gedung Guru Indonesia (GGI).

Dalam seminar tersebut, ATT memaparkan pentingnya penguatan peran lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat serta tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota MPR.

ATT juga menjelaskan Seminar yang dilaksanakan merupakan wujud dari pelaksanaan tugas MPR sebagaimana yang tercantum dalam UU.No.17 tahun 2014 .Dalam undang undang tersebut MPR mempunyai tugas salah satunya yakni memasyarakan ketetapan MPR.

  “Dengan dilaksanakannya seminar dan sosialisasi diharapkan seluruh element masyarakat dapat mengetahui tugas dan wewenang serta tanggung jawab dan hak MPR sebagai lembaga tinggi negara,” sebut ATT.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga menyebutkan, MPR sebagai lembaga yang mencerminkan ketewakilan politik rakyat dan daerah saat ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara, namun sebagai lembaga tinggi negara  yang memiliki kedudukan yang sama dengan DPR dan DPD dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

“Sebelum reformasi tahun 1998,MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan saat ini telah berubah menjadi lembaga tinggi dalam ketatanegaraan kita,” terang Taufan.

Dalam Seminar dan sosialisasi sehari yang turut dihadiri bupati bone dan segenap unsur muspida di kabupaten bone ini, taufan  berharap dengan mengikuti sosialisasi dan seminar tersebut peserta dapat memahami posisi strategis dan kedudukan MPR sebagai salah satu pilar dinegeri ini.

Prof. DR. Andi Rasyid Pananrangi sebagai keynote speaker dalam makalahnya menjelaskan tentang perubahan iklim politik di Indonesia berimbas pada kedudukan MPR didalam ketatanegaraan Indonesia.

Sebelum Era reformasi kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, namun pasca reformasi kedudukan MPR berubah menjadi lembaga tinggi negara, terang Rasyid. Sebagai lembaga tinggi negara, MPR disebutkanya memilki peranan mendasar diantaranya yakni mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD),melantik presiden dan wakil presiden,memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden.

MPR juga berwenang melantik wakil presiden jika dilakukan pergantian terhadap presiden, serta memilih presiden bila terjadi kekososngan jabatan wakil presiden dan memilih presiden wakil presiden pengganti. Selain menjelaskan peranan MPR dalam ketetnegaraan, Rasyid Pananrangi dalam makalahnya juga menjelaskan hak-hak dan kewajiban MPR. Seminar dan sosialisasi diisi dengan tanya jawab oleh peserta seminar.

---------------
Jumardi/Usman