Wow !!! 16 Miliyar Disiapkan Pemkab Bone Gaji Honorer -->
Cari Berita

Wow !!! 16 Miliyar Disiapkan Pemkab Bone Gaji Honorer

BONE, Bugiswarta.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menganggarkan pembayaran gaji bagi tenaga honorer maupun tenaga sukarela kedalam APBD untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp16 miliar. Namun, pengangkatan tenaga sukarela di SKPD dinilai tidak terkontrol.

Sebelumnya, honorer kategori dua (K2) yang belum terangkat CPNS tahun kemarin saat ini masih mencapai 1300 orang. Namun, itu tidak membuat pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berhenti merekrut tenaga sukarela.

Bahkan, pengangkatan tenaga sukarela di SKPD tidak terkontrol oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD). Instansi yang mengurusi kepegawaian ini mengaku tidak mengetahui sudah berapa tenaga sukarela yang direkrut oleh SKPD.

Kepala BKDD, A.Islamuddin mengatakan, selain honorer K2 dan tenaga sukarela, ada juga yang direkrut SKPD dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Saat ditanyai berapa jumlah keseluruhan honorer atau tenaga sukarela yang direkrut oleh SKPD. Islamuddin berdalih tidak mengetahui jumlah honorer keseluruhan, khususnya tenaga sukarela, pasalnya SK mereka hanya diketahui setiap kepala SKPD.

Islamuddin juga menyakini, jumlah tenaga sukarela di Bone saat ini sudah cukup banyak dibanding honorer K2. "Untuk jumlahnya, khusus tenaga sukarela ini hanya diketahui masing-masing kepala SKPD dan dibuatkan SKnya. Saya tidak tahu berapa jumlahnya, hanya honorer yang terinventarisasi di BKD yang jumlahnya 1300 orang lebih,"ujar Islamuddin, Jumat (16/10/2015).

Terpisah, Kabid Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bone, A.Hasanuddin mengakui, tahun ini Pemkab Bone menyiapkan dana Rp16 Miliar untuk gaji honorer, PTT, dan tenaga sukarela.

Menurut, A.Hasanuddin alokasian anggaran gaji honorer sesuai yang diminta oleh SKPD dan mengacu pada surat edaran Bupati.

"Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa gaji untuk tenaga sukarela khusus bagian administrasi dibayarkan Rp150 ribu perbulan, sementara yang bertugas dilapangan misalnya di keber bersihan, satpol, dan pemadam maksimal Rp 900 ribu/bulan. Dan gajinya masuk dalam upah kerja karena pembayarannya berdasarkan jasa dari pekerjaannya,"jelasnya.


-----------------------------------
(****)