Warga Desa Tenripakkua, Pertanyakan Kinerja Kecabjari Lappariaja -->
Cari Berita

Warga Desa Tenripakkua, Pertanyakan Kinerja Kecabjari Lappariaja

BONE, Bugiswarta.com -- Warga Desa Tenripakkua, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone mempertanyakan kinerja penyidik Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) Lappariaja dalam menyalasaikan sejumlah kasus yang ditanganinya.

Salah satu kasus yang dipertanyakan adalah status hukum tiga tersangka pengerusakan kebun di Desa Tenripakkua, Lappariaja, Bone tahun 2013 lalu. Menurut warga Tenripakkua, kasus tersebut mandek ditangan penyidik kejaksaan Lappariaja.

"Kasus ini 2013. Sampai haru ini status ketiga tersangka belum jelas," kata Nurlianti, Selasa (28/10/2015).

Nurlianti menambahkan, pelaku merusak dan membakar pagar tanah miliknya, karena itu dirinya langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Lapri.

"Kasus ini sudah selasai di kepolisian karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21 tapi di kejaksaan sampai hari ini tidak ada kejelasan," ungkap Nurlianti selaku korban dan pelapor pada saat itu.

Nurlianti menjelaskan, bahkan Pejabat Kecanjari Lappariaja sebelumnya telah memberi status hukum P21 terhadap kasus tersebut. Namun Kecabjari Lappariaja saat ini, Andi Irfan menilai tingkatan penanganan kasus yang menimpa pelapor Daming dan Nurlianti masih P19.

"Kecabjari sebelumnya itu sudah P21 tapi kami heran kenapa statusnya setelah dijabat kepala kecabjari baru statusnya turun ke P19," ungkap Nurlianti.

Sementara Kacabjari Lappariaja, Andi Irfan dikonfirmasi melalui via selulernya membantah bahwa kasus tersebut telah masuk tahap P21," Itu tidak benar karena dalam catatan kami memang masih P19," kata Irfan, Rabu (28/10).

Irfan menjelaskan, justru dirinya yang meminta bukti yang menyebutkan kalau kasus tersebut pernah memasuki tahapan P21.

"Kalau ada buktinya bahwa telah masuk ke P21 tolong diperlihatkan, atau kalau mau lebih jelasnya coba di cek dipenyidik Polsek Lapri," jelas Irfan.

--------------
Usman