Unismuh dan DPD RI  Diskusikan  RUU Perubahan Perimbangan Keuangan   -->
Cari Berita

Unismuh dan DPD RI  Diskusikan  RUU Perubahan Perimbangan Keuangan  

MAKASSAR. Bugiswarta.Com -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI  kerjasama  Fakuktas Ekonomi Unismuh Makassar  melaksanakan diskusi  RUU Tentang Perubahan atas UU No.33 Tahun 2004  tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di  Hall Mini FKIP Unismuh Makassar,  Jumat 2 Oktober 2015.

Acara ini dibuka  anggota DPD RI, Dr H Ajieb Padindang . Peserta  dari kalangan akademisi lintas fakultas dosen Unismuh Makassar dan dari sejumlah perguruan tinggi  pemangku kepentingan.

Dari DPD RI selain diahdiri oleh Ajieb Padindang  juga beberapa anggota DPD lainnya, yakni  I. Gede Pasek (mantan anggota DPR RI dari Demokrat), Dr  Rasidin Sitepu,  dan beberapa anggota DPD RI lainnya.

Dalam diskusi ini menampilkan tiga orang  narasumber, yakni  Dr Rasidin Sitepu mewakili DPD RI, Dr  H Ikbal Samad, MS mewakili pemerintah provinsi Sulsel, dan Dr H Muhlis Madani  (Akademisi yang juga Dekan  Fisipol Unismuh Makassar),  dan  moderator Dekan Fakultas Ekonomi Unismuh Makassar, Dr H Mahmud Nuhung.

Ajieb Padindang, dalam sambutannya mengatakan, diskusi uji sahih RUU tentang perubahan atas UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan  antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah  dimaksudkan untuk  mendapatkan masukan secara konsepsional dari kalangan akademisi sebelum RUU diserahkan ke DPR RI. Oleh karena itu Ajieb merasa sangat berterima kasih kepada Unismuh yang  telah bersedia  memprakarsai  pelaksanaan acara ini.

"RUU uji sahih RUU Perimbangan Keuangan  antara pemerintah pusat dan daerah ini,  karena selama 10 tahun UU No.33 tahun 2004 ini masih terasa terjadi ketidakadilan dalam pembagian keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan daerah, padahal menurut Ejieb sumber keuangan  negara cukup besar bersumber dari daerah. Dan bahkan kelihatan daerah penghasil tambang dan migas justru seperti Aceh, Kaltim, Riau dan Papua justru  pertumbuhan ekonominya lebih kecil dibandingkan dengan daerah yang hanya mengandalkan sektor lainnya seperti halnya hanya dari sektor pertanian, dan syukur-syukur Sulsel  mengalami  pertumbuhan ekonomi  cukup baik."Ungkapnya 

Dalam diskusi ini cukup banyak masukan kepada DPD RI  terhadap RUU perubahan atas UU No.33 tahun 2004, antara lain seperti yang sampaikan Dr Ikbal Samad, sekaligus yang mewakili pemerintah, bahwa dalam pemberian dana bagi hasil, semestinya tidak hanya melihat  seberapa besar daerah itu dapat mengeksploitasi SDA-nya secara maksimal, tetapi pemerintah juga perlu memberikan apresiasi atau insentif kepada daerah yang selama ini masih konsisten mempertahankan hutannya, irigasinya atau sungainya. Dari sisi sumbangsih pendapatan memang sangat kecil, tetapi dari lain daerah ini mampu mempertahannya lingkungannya tetap terjaga dengan baik.

Sementara itu Dekan Fakultas Ekonomi Unismuh Makassar, Dr H Mahmud Nuhung, merasa kepercayaan yang diberikan  ini sebuah penghormatan baik secara institusi maupun   secara pribadi, dimana DPD RI sebagai institusi  tertinggi negara, dan ini akan berdampak positif terhadap kualitas kelembagaan perguruan tinggi. Juga kerjasama ini dapat lebih mempererat hubungan antara institusi perguruan tinggi dengan lembaga tinggi negara.
 Mahmud Nuhung  juga berharap peran DPD kedepan semakin kuat, sehingga mampu menyerap aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi masyarakat tersebut secara bersama dengan lembaga tinggi negara lainnya. Usai acara penyerahan cendramata  DPD dengan Unismuh.

--------------------------
Yahya Mustafa