Tiga Mobil Ini dikandangkan Polisi -->
Cari Berita

Tiga Mobil Ini dikandangkan Polisi

Kapolres Soppeng didampingi Kasat Lantas Polres Soppeng mengecek ketiga mobil yang telah ditahan ini.

SOPPENG, Bugiswarta.com- Tiga unit kendaraan roda empat terpaksa dikandangkan dikantor Polres Soppeng pasalnya ketiga mobil tersebut memiliki warna yang berbeda dengan warna aslinya yang ada di Surat tanda Kendaraan (STNK).

Pantauan Bugiswarta.com Mobil dengan Plat B 474 RA warna kuning), Mobil warna Ke Hijauan dengan plat B 1314 CKO, dan Mobil diko warna kuning dengan plat DD 847 IJ, tidak sesua dengan warna plat dimana BPKBnya warnanya Biru telah parkir di depan ruangan Kasat Lantas Polres Soppeng Jalan Kemakmuran Jum'at (02/10/2015).

Kapolres Soppeng Dodied Prasetyo Aji yang ditemui mengatakan bahwa Penegakan Hukum berlalu Lintas, demi ketertiban dan keamanan dalam menghadapi pilkada, bahakan jauh hari sebelum, pilkada.

"Sebelumnya telah disampaikan dan disosialisasikan, UU Lalu lintas, penggunaaan warna, lampu rotator dan sebagainya,Karena tidak mengindahkan makanya ditangkap" Kata Dodied diruangannya.

Bahkan Kata Kapolres Soppeng ini , pihaknya melalui kasat lantas Polres Soppeng telah bersurat dan menyampaikan kepada kedua pasangan calon agar tidak melakukan branding mobil lebih dari 40 Persen dari pandangan mata.

"Kasat lantas telah mendatangi masing-maasing paslon untuk menyampaikan larangan branding kendaran, melebihi 40 persen," katanya.

Sementara Kasat Lantas Polres Soppeng Akbar Usman menuturkan untuk pengambilan kendaraan yang telah ditahan pihak kepolisian adalah pengemudi harus mentaati perundang-undangan berlalu lintas.

"Caranya untuk mengambil, adalah mengubah STNK atau mengubah warna, " Kata Kasat Lantas Polres Soppeng Akbar Usman.

----------------------
Usman