Papan Proyek luput dari pengawasan legislator sehingga tetap terpajang kendati tanpa ada waktu mulai dan akhir pengerjaan rehab Pusaat Pertokoan.
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Proyek Kegiatan Rehab Sedang / Berat, Halaman, Taman, Pagar, tempat Parkir Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Dinas Pekerjaan Umum tahun anggaran 2015 dengan Nama pekerjaan pemasangan Pavin Blok pusat pertokoan nomor kontrak 05/SPK/PPB/-Pusper/PU/ VII/2015 dipertanyakan.
Pantauan bugiswarta.com Pengerjaan Rehabilitasi Pusat pertokoan yang berLokasi di jalan Kalino Kelurahan Botto Kabupaten Soppeng memiliki Volume 1 paket dengan waktu pelaksanaan 100 hari kelender memiliki nilai kontrak Rp.185.000.000 dilaksanakan pelaksana CV. Paolitae Pratama dengan konsultan pengawas CV Milana Consultan tidak memiliki waktu masa kerja dan masa akhir kerja.
"Barusan saya lihat papan proyek yang tidak memiliki waktu mulai dan waktu berakhir pengerjaan, yang ada tulisannya hanya 100 hari kerja," Kata Muddin warga setempat yang ditemui bugiswarta.com Sabtu (24/10/2015)
Menurutnya patut dipertanyakan pasalnya papan proyek tidak biasanya tepajang seperti itu tanpa ada masa mulai dan akhir pengerjaan.
"Ini patut dipertanyakan, apalagi pengerjaan proyek memiliki mekanisme dan aturan, namun sejak terpasangnya papan proyek, ini juga luput dari pengawasan legislator yang memiliki fungsi pengawas pelaksanaan pembangunan pemerintah daerah, jangan-jangan proyek titipan," Ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari dinas pengerjaan umum ataupun penanggungjawab proyek serta lembaga pengawas pembangunan Kabupaten Soppeng dalam hal ini DPRD Kabupaten Soppeng,
-----------------------------
Usman