Praktisi Hukum Syangkan Pengunduran Diri Sekretaris DPRD Soppeng -->
Cari Berita

Praktisi Hukum Syangkan Pengunduran Diri Sekretaris DPRD Soppeng

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Jalan yang dipilh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng Arisal yang melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya selaku sekretaris Dewan sangat disayangkan pasalnya selaku Aparatur Sipil Negara telah memberikan komitmen untuk menjalangkan tugas sebaik-baiknya demi pengabdian terhadap bangsa dan Negara.

Aktifis KNPI Sul-Sel sekaligus praktisi Hukum Acram Mappaona Azis menyayangkan sikap Arisal memilih mundur dari jabatannya

"Tidak sepatutnya seorang ASN mengundurkan diri karena alasan subjektif, "Kata Acram Kamis 22/10/2015

Acram menilai hal tersebut perlu dilakukan penelitian lebih lanjut, harus ada alasan administratif yang objektif. Tidak serta merta disetujui.

"Ini paradigma lembaga negara, perlu dilakukan penelitian sebelum disetujui," Lanjut Acram Mappaona Azis

Bahkan Kata dia sikap sekwan bisa berdampak hukum administrasi negara termasuk kode etik ASN.

"Dampak hukum administrasi negara, etika pemerintahan. Jika alasan pengunduran diri subjektif, berarti yang bersangkutan mengingkati sumpah jabatan. Perlu ditelusuri kausalitasnya," ungkapnya lebih lanjut.

Selanjutnya pengunduran diri Sekwan dicurigai ada sesuatu yang ganjal di Kantor wakil rakyat tersebut.

"Pengunduran diri tersebut, mungkin terkait dengan mekanisme yang menyimpang di Sekretariat DPRD, kalau butuh pembenahan, itu yang harus dilakukan.," ujarnya.

--------------------------
Usman