SOPPENG, Bugswarta.com -- Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Soppeng terancam dianulir pencalonannya jika tidak mampu memberikan surat keputusan pemberhentiannya selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika dalam waktu yang ditetapkan di PKPU tidak menyerahkannya pada penyelenggara Pilkada (KPU) Soppeng.
Hal ini ditegaskan ketua KPU Amrayadi SH Jumat 09/10/2015 diruangannya kepada bugiswarta.com
"SK Pemberhentian sebagai PNS, Legislator batas waktunya hingga 23 Oktober 2015, jika tidak maka dalam PKPU jelas aturannya, termasuk anggota DPRD" Kata Amrayadi.
Yang jelas jika belum masuk hingga batas waktu yang ditetapkan dalam PKPU maka konsekuensinya dibatalkan pencalonannya.
Sperti diketahui pasangan calon Bupati LHD-Azas adalah seorang PNS dan Andi Kaswadi Razak adalah anggota DPRD.
-------------------------------
Usman