Pilkada Soppeng : KPU-Panwas Dinilai Lakukan Pembiaran Pelanggaran Kampanye -->
Cari Berita

Pilkada Soppeng : KPU-Panwas Dinilai Lakukan Pembiaran Pelanggaran Kampanye

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwas Kabupaten Soppeng dinilai melakukan pembiaran terhadap sejumlah model kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon di Kabupaten Soppeng.

Selama ini telah disosialisasikan tentang mekanisme Kampaye tertutup, Kampaye terbatas, hanya saja dalam faktanya dilapangan tidak ada yang membedakan pelaksanaan kampanye oleh pasangan Calon.

"Kalau saya menilai tindakan KPU - Panwas melakukan pembiaran, kendati ada aturan main dalam pertemuan terbatas, kampanye tertutup dan lainnya namun pelaksanaanya sama saja,"kata Tokoh Mahasiswa Soppeng Miftah Farid, SHI, MHi kepada bugiswarta.com Minggu 18/10/2015

Hal yang membuatnya heran selama ini karena pelaksanaan kampaye dengan nama berbeda tapi faktanya Sama.

"Coba kita lihat dilapangan apa yang membedakan adanya kampanye tertutup, kampaye terbatas, silaturahim calon, atau apa namanya, semuanya sama dilapangan, lantas apa yang dilakukan KPU dan panwas," Tanya Miftah.

Lebih lanjut kata Alumni Pondok Pesantren DDI Pattojo Kabupaten Soppeng ini, bahwa KPU dan panwas tidak tegas dalam mengawal aturan main Pilkada Soppeng.

"KPU dan Panwas kan punya kitab (pedoman) jadi jika ada calon yang melakukan kampanye tidak sesuai dengan aturan, harusnya ada tindakan berdasarkan pedoman tersebut," Terang pria kelahiran Lajjoa ini.

Dia berharap agar KPU dan panwas baru melakukan tindakan jika ada laporan dari masyarakat atau laporan dari masing-masing kedua pasangan calon.

"KPU-dan Panwas kan punya struktur sampai kebawah, itu yang harus difungsikan, atau jangan -jangan struktur kebawah ini yang tidak netral, olehnya itu seyogyanya penyelenggara memperlihatkan netralitas dan kesungguhannya mengawal pilkada berdasarkan aturan yang berlaku" ujarnya.

-----------------------------
Usman