Pilkada Soppeng : KPU Harus 'Tagih' SK Pemberhentian PNS, Legislator Cabup-Cawabup Soppeng -->
Cari Berita

Pilkada Soppeng : KPU Harus 'Tagih' SK Pemberhentian PNS, Legislator Cabup-Cawabup Soppeng

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Forum Pemuda Peduli Demokrasi (FPPD) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Soppeng untuk meminta SK Pemberhentian sebagai PNS dan Anggota DPRD kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Jika kita berdasar pada Peraturan KPU No.12 tentang Pencalonan atas revisi PKPU No.9 tahun 2015 setiap pasangan calon yang memundurkan diri sebagai PNS ataupun anggota DPRD harus menyerahkan SK pemberhentian sebagai PNS dan anggota DPRD kepada KPU 60 hari sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati. "Ungkap Rusdianto Sudirman,SH,MH ketua bidang Hukum FPPD Kabupaten Soppeng kepada bugiswarta.com Kamis 08/10/2015

Surat keterangan pengunduran diri merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi masing-masing calon yang berstatus PNS dan anggota DPR/DPRD, jadi jika penetapan pasangan calon ditetapkan pada tanggal 24 agustus 2015 maka SK pemberhentian harus diserahkan selambat-lambatnya tgl 23 oktober 2015.

"Jika dalam waktu 60 hari SK pemberhentian tersebut tidak diserahkan, maka KPU dapat membatalkan pencalonan karena tidak melengkapi persyaratan administrasi pencalonan, "Terang alumnus Pasca Sarjana UMI ini.

Hal ini dilakukan demi berjalannya tahapan pilkada sebagaimana yang tertuang dalam PKPU.

"Kami harap Supaya tetap komitmen dalam PKPU terkait SK pemberhentian sebagai PNS dan anggota DPRD Supaya tahapan Pilkada Soppeng tetap berjalan sesuai regulasi dan prosedur yang ada,"terang Ketua FPPD Soppeng yg juga Peserta terbaik BASTRA AKBAR HMI Cabang Wajo 2010 lalu

--------------------------------
Usman