SOPPENG, Bugiswarta.com -- Blokade jalan oleh warga Tompo Tobani, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Watansoppeng di ruas Jl Tuju Wali-Wali, harusnya direspon oleh wakil rakyat DPRD Kabupaten Soppeng, pasalnya disamping merugikan warga, kuat dugaan pengelolaan tambang tersebut menyalahi Ijin pertambangan.
Bahkan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kadis pertambangan Sumber daya air meneral (PSDAM) Kabupaten Soppeng menyatakan dari tiga pengelola isin tambang hanya satu yang mengantongi ijin. Kamis (22/10/2015).
"Dewan harusnya respect terhadap persoalan rakyat, minimal melakukan penelusuran terhadap pengelola tambang, dan jika ada pelanggaran hukum harus bawa ke ranah hukum," terang Mantan pengurus IMADP Kabupaten Soppeng Miftah Farid SHI, M.HI.
Informasi diperoleh dari warga Tompo Tobani, tiga perusahaan yang beroperasi di tambang galian C milik H Dalle, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Watansoppeng adalah, CV Sinar Matra, milik Justan Matta, PT 42 milik Haeruddin dan satu perusahaan lainnya milik salah satu pengusaha di Soppeng, Umar
Hingga saat ini dari sejumlah legislator Kabupaten Soppeng yang dikonfirmasi melalui via seluler belum memberikan tanggapan resmi soal pemblokiran jalan oleh warga.
-------------------
Usman