Pengangkatan Honorer Jadi PNS Pemkab Bone Belum Terima Surat Mempan -->
Cari Berita

Pengangkatan Honorer Jadi PNS Pemkab Bone Belum Terima Surat Mempan

Foto Net

BONE, Bugiswarta.com -- Adanya wacana pengangkatan tenaga honorer Kategori Dua (K2) menjadi CPNS oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) pada tahun depan sebanyak 440 ribuan, ditanggapi positif Sekda Kabupaten Bone, HA.Surya Darma.

Meski belum menerima surat resmi dari Kemenpan, namun pihaknya menyambut sinyal positif adanya status kejelasan dari honorer kategori 2 demi meningkatkan kinerjanya.

"Iya Alhamdulillah ini memberikan kesempatan kepada adik-adik kita yang statusnya masih tidak jelas dengan adanya informasi tersebut itu meningkatkan semangat kerja dan kinerja masing-masing,"ujarnya saat ditemui kepada wartawan beberapa waktu lalu

Saat ditanyai bagaimana teknis pengangkatan dan pembiayaan gaji bagi honorer k2. Menurut, A.Surya Darma sapaan akrab A.Cicu tentunya ini menjadi beban bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran, jika diangkat menjadi PNS.

"Belum bisa dipastikan soal itu, nantilah kalau memang diangkat jadi pegawai akan menjadi beban bagi pemerintah daerah untuk dianggarkan,"ungkapnya.

Hal ini juga dibenarkan Kepala BKDD,A.Islamuddin  bahwa sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari menpan perihal adanya pengangkatan honorer k2 untuk tahun depan akan diangkat secara bertahap tanpa tes

"Ini kami belum terima suratnya terkait masalah honorer k2 akan diangkat tahun depan,"akuinya.

Lanjut, Menurut Mantan Sekretaris Badan Lintas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan wilayah Bone, mengungkapkan pasca kesepakatan Menteri PB Yuddy Chrisnandi dengan Komisi II DPR untuk mengangkat tenaga honorer kategori 2 (K2), harus diwaspadai munculnya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, mengambil keuntungan pribadi dari suatu keadaan seperti yang sering dilakukan calo. Karena itu, BKDD menegaskan agar para tenaga honerer tetap tenang, dan tidak terpengaruh kalau ada informasi-informasi yang beredar, selain informasi resmi dari Pusat dalam hal ini Kementerian PANRB. (*)