KOPEL Gugat KPU Bulukumba -->
Cari Berita

KOPEL Gugat KPU Bulukumba

Pengurus Kopel saat mendatangi Kantor KIPP Senin (26/10/2015)

BULUKUMBA, Bugiswarta.com -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Kabupaten Bulukumba mendatangi kantor Komisi Informasi dan Partisipasi Publik ( KIPP ) 26 Oktober 2015, ini untuk menghadiri undangan KIPP atas gugatan KOPEL terhaadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba terkait dengan sengketa informasi Publik. sebelumnya surat bernomor 058/B/dok/KOPEL-BLK/IX/2015.

Tuntutan Kopel berupa dokumen publik diantaranya ke KPUD yaitu

1. daftar pasangan calon independen
2. DIPA dan RKA
3. propil lengkap pimpinan KPU
4. foto copy surat perjanjian dengan pihak ketiga
5. rencana strategis, rencana proyek, rencana kerja KPU 6. daftar inventaris KPU.

Hingga batas yang ditentukan KPU belum menyerahkan dokumen yang diminta. Akhirnya KOPEL melakukan gugatan ke KIPP untuk penyelesaian sengketa informasi tersebut.

Ketua Bidang Sengketa Informasi Publik (KIPP) A. Ilham Amar S.Sos, saat mengundang Komisioner KPUD Bulukumba yang diwakili komisioner KPU Hasanuddin Salassa selaku bidang sosialisasi KPUD hanya memberikan beberapa dokumen dari beberapa dokumen yang diminta oleh kopel yaitu

1. DIPA
2. Foto kopi Pimpinan KPU itupun tidak lengkap
3. inventaris 2014.

Informasi yang diperoleh bugiswarta.com Direktur Kopel Bulukumba Muhammad jafar bersih keras untuk tetap meminta dokumen karena KPUD adalah lembaga negara yang mengelola anggaran negara sehingga tidak ada larangan untuk mengakses infornasi secara terbuka terkait apa saja yang di lakukan oleh KPU.

"Teman-teman KOPEL meminta jika memang tidak ada masalah atau tidak merasa melakukan kesalahan buka saja informasi tersebut,seperti RKA yang diminta oleh KOPEL," ungkapnya.

------------------------
Muh. Ashar