Koalisi Kawal Pilkada Bulukumba Adukan Pelanggaran Kampanye ke Panwaslu -->
Cari Berita

Koalisi Kawal Pilkada Bulukumba Adukan Pelanggaran Kampanye ke Panwaslu

BULUKUMBA, Bugiswarta.com --Koalisi Kawal Pilkada Kabupaten Bulukemba melaporkan sejumlah pelanggan kampanye ke Panwaslu Bulukumba Senin 26/10/2015.

Koalisi yang tergabung dari organisasi masyarakat yakni Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pemuda Muhammadiyah, Parlemen Group melaporkan beberapa pelaggaran yang menyalahi PKPU Nomor 7 Tahun 2015 pasal 30 ayat 3.

Pasal ini dilarang memasang APK di, tempat ibdah, rumah sakit dan pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan begitu pula pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon yang diatur dalam PKPU Nomor 7 /2015 tentang kampanye pasal 68 ayat 1 dan ayat 2.

Fakta dilapangan berkata lain banyak pasangan calon yang membuat bahan kampanye diluar ketentuan dan menyebarkan dan menempelkan di tempat terlarang

Divisi pengawasan PANWAS Bulukumba Ambo Radde mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi terkait PKPU tersebut.

"selama ini kami sudah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pembersihan tapi sampai hari ini belum juga di laksanakan, "Ungkap Ambo Radde

Bukan hanya itu dia juga mengatakan terkait APK yang berpolemik memberikan dibeberkan kepada bugiswarta.com .

"Saya selaku Panwas juga tidak pernah di beritahu pada saat pemenang tender pemcetakan APK itu, apa lagi terkait penggunaan APK yang di berikan kepada calon untuk disitribusikan ke masyarakat sebagai bahan kampanye itu juga tidak di sosialisasikan oleh KPU. sehingga wajar kalau ada calon yang tidak paham penggunaannya"Paparnya.

--------------------------------
Muh Ashar