Bawa Sabu 0,4 Gram Warga Labokong Di Bekuk Polisi -->
Cari Berita

Bawa Sabu 0,4 Gram Warga Labokong Di Bekuk Polisi

Polisi Tangkap Tersangka Narkoba

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Satuan narkoba Polres Soppeng kembali menagkap seorang terduga penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Selasa 21 Oktober. Tersangka bernama Suardi alias Kelinci bin Muh Upe (37) dibekuk di Sewo kelurahan Bila, Kecamatan Lalabat.           

Kasat Narkoba Polres Soppeng, AKP Musa L Gani mengatakan tersangka yang berprofesi sebagai sopir mobil itu merupakan warga Labokong, kecamatan Donri-donri. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) berupa sabu 0,4 gram.

Musa L Gani menambahkan untuk memastikan barang bukti dan urine-nya akan dikirim ke labfor Makassar. Setelah ada hasil labfor status tersangka semakin jelas.

"Tersangka kini diamankan Mapolres Soppeng untuk proses dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka terus menjalani introgasi pihak kepolisian,"kata AKP Musa L Gani via selulernya, Selasa kemarin.

Tersangka terancam dijerat pasal 114 sub 127 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Penangkapan Suardi sekaligus menambah daftar panjang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam wilayah Hukum Polres Soppeng,"kata Musa.

----------------
Mansur