Barang Bukti Didapat Dari Seorang DPO Polisi -->
Cari Berita

Barang Bukti Didapat Dari Seorang DPO Polisi

BONE, Bugiswarta.com -- Tim Satuan Narkoba Polres Bone kembali mengamankan seorang pelaku kurir shabu. Dari tangan pelaku tersebut, Asri (23) yang beralamat di Jl KH Agussalim Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat ditemukan tiga paket shabu yang siap diedarkan.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Asri digiring ke kantor Mapolres Bone untuk dilakukan penyidikan. Dimana dari pengakuannya diketahui barang berupa shabu tersebut di belinya dari lelaki berinisial IW yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO oleh pihak kepolisian di Kabupaten Wajo.

Kasat Narkoba Polres Bone, IPDA Rudi mengatakan Asri yang tertangkap tangan membawa tiga paket shabu untuk diedarkan tidak bisa berkutik ketika pihak yang berwajib meringkusnya di seputar jl.Biru sekitar pukul 13.00 Wita, Senin, (5/10/2015).

"Kami masih melakukan penyelidikan, sementra ini Tsk masih sebatas kurir dan dia tidak masuk To. Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara, sebagaimana ancaman dalam pasal 114,112,127 tentang narkoba"ungkapnya.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan  penyelidikan lebih lanjut, terkait kepemilikan, menyimpan dan mengedarkan tiga shabu yang diamankan dari tersangka. (*)