Aktifis LSM Minta Pelaksana Pilkades di Bone Tegakan Aturan -->
Cari Berita

Aktifis LSM Minta Pelaksana Pilkades di Bone Tegakan Aturan

Ilustrasi/internet
Watampone, Bugiswarta.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Latenritatta meminta kepada pelaksana pemilihan kepala desa baik ditingkat desa maupun Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bone menegakan aturan main pilkades sesuai perundang-undangan yang ada.

Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid menuturkan berdasarkan penelusuran lembaganya ditemukan ada beberapa desa yang ditengarai melangsungkan tahapan Pilkades tanpa memerhatikan aturan hukum yang ada.

Mukhawas mencontohkan di Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, di desa tersebut diduga ada salah satu calon yang tidak memenuhi syarat, tapi diloloskan oleh panitia pelaksana pilkades ditingkat desa.

"Kami dapatkan informasi kalau ada calon yang belum berdomisili cukup satu tahun, di desa tersebut, tapi diloloskan, padahal sangat jelas aturannya dipasal 21 huruf G Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades," ucap Mukhawas.

Mukhawas mengungkapkan jika panitia pelaksana meloloskan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa, padahal calon tersebut tidak memenuhi syarat, maka itu sudah pelanggaran hukum.

Mukhawas menghimbau pelaksana pilkades, disemua tingkatan, baik panitia desa maupun Pemdes agar tidak main-main dalam proses demokrasi pilkades dan aturan mainya.

"Jangan coba main-main, karena ini menyangkut proses demokrasi dan rasa keadilan masyarakat, jika ada oknum pejabat yang main-main dengan aturan dan menimbulkan keributan, oknum itu harus bertanggung jawab," Mukhawas menegaskan.

----------------------
(***)