Soal Kurupsi Kedelai, LPKN Soppeng Kejaksaan 'Jangan' Bohongi Publik -->
Cari Berita

Soal Kurupsi Kedelai, LPKN Soppeng Kejaksaan 'Jangan' Bohongi Publik

Foto : Dokumentasi bugiswarta.com

SOPPENG,Bugiswarta.com -- Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Alfred menilai Kejaksaan Negeri Watansoppeng tebang pilih terhadap pelaku yang diduga terjerat Kasus Korupsi di Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Soppeng Senin (07/09/2015).

"Pak Kajari sudah menyampaikan kepada kami, kalau, pihaknya akan menahan Kadis Pertanian Soppeng saat berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan," Kata Alfred di Jalan Samudra kepada Bugiswarta.com.

Dia menilai langkah Kejaksaan yang harusnya menahan Kadis Pertanian Ir. Yuliana saat berkasnya dilimpahkan namun tidak direalisasikannya sama halnya membohongi publik.

"Kami lembaga swadaya masyarakat, mengaku kecewa dengan langkah kejaksaan," Ungkap Alfred.

Sebelumnya Kajari Soppeng, Tri Ari Mulyanto mengungkapkan, perkara tersangka dugaan korupsi, Kepala Dinas Pertanian Soppeng Yuliana sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," kata Tri Ari, melalui via seluler kepada wartawan. Jumat (4/9/2015).

Tri Ari menambahkan, tersangka tersangka pengelolaan tanaman terpadu (PTT) Kedelai Kabupaten Soppeng tahun 2013, Ir Yuliana tidak ditahan lantaran kooperatif.

"Tidak ditahan karena kooperatif dan yang bersangkutan sudah kembalikan uang yang dipakainya (kerugian negara)," ungkap Tri

---------
Usman