Soal Korupsi Kedelai,Kadistan Soppeng Diancam Penjara 20 Tahun -->
Cari Berita

Soal Korupsi Kedelai,Kadistan Soppeng Diancam Penjara 20 Tahun

MAKASSAR, Bugiswarta.com - Pengadilan Tipikor Makassar kembali menggelar sidang korupsi yang menyeret Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Soppeng, Yuliana Binti Haji Anwar sebagai terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Andi Cakra Alam, Kamis (10/9/2015).

Sri Suryanti sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan mengatakan jika Yuliana selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) diduga melakukan penggelembungan data saat proses kegiatan pengembangan kedelai di Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, pada 2013 lalu.

Dengan ini, terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.

JPU menjelaskan dana ini berasal dari dana APBN.

Saat bantuan ini disalurkan terdakwa meminta saksi Rahman dan Muh Faisal membuat laporan calon petani dan calon lokasi penerima dana bantuan sebanyak 5000 hektar.

Dimana anggarannya bersal dari dana APBN Kementerian Pertanian melalui pembantuan pada DIPA Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Soppeng ini tidak tersalurkan dengan baik atau tidak tepat sasaran.

"Namun kenyataannya hanya 3.662,35 hektar yang disalurkan. Selebihnya tidak ada kejelasan. Sementara anggaran yang keluar untuk 5000 hektar," kata Jaksa dalam dakwaannya.

Adapun kegiatan ini merupakan dana bantuan sosial untuk benih, POC dan pestisida dengan aggaran Rp10.675.000.000. Kerugian negaranya ini sekitar Rp 3.501.597.750

Sementara sekretaris dinas pertanian menuju proses P21.

Baca Juga : 

Soal Korupsi Kedelai, Terdakwa Kadistan Soppeng Ikuti Sidang Perdana Di PN Tipikor Makassar

(*)