Soal Kasus Oknum Guru PNS Soppeng Gagahi Anak di Bawah Umur Kadis Dikmudora Tidak Tahu -->
Cari Berita

Soal Kasus Oknum Guru PNS Soppeng Gagahi Anak di Bawah Umur Kadis Dikmudora Tidak Tahu


Ilustrasi/ Net


SOPPENG, Bugiswarta.com -– Kasus yang menjerat, seorang oknum PNS guru di Kabupate Soppeng yang menggunakan jejaring sosial Facebook untuk memperdaya seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sinjai dengan melakukan pemerkosaan dengan cara mengikat korban dan mengancam dengan badik tidak diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Soppeng H. Rusman

Bahkan Saat dikomfirmasi melalui via selulernya justru balik mempertanyakan kasus apa? yang menjerat anak buahnya.

"Persoalax apa sehingga ditangkap,? Setau saya, tidaka ada? " Tanya H Rusman berlalu.

Berita sebelummnya Hadi Wijaya alias Arga alias Geger, seorang guru PNS di SD 250 Bulu, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng yang melakukan tindak memperkosa YU (13).
Peristiwa tersebut bermula saay YU (13), gadis asal Dusun Annie, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, berkenalan melalui Facebook.

"Awal pertama kenal YU pada bulan Juli lalu," ujar  Geger di hadapan penyidik Reskrim Polres Sinjai, Jumat (11/9/2015), di Jalan Bhayangkara.
Hadi Wijaya yang juga akrab disapa Arga mengakui semua perbuatannya, setelah diinterogasi oleh pihak penyidik.

Baca : Anak dibawah Umur Ini Diikat dan Diancam Badik Lalu Diperkosa

Hadi Wijaya, yang kini dijadikan tersangka mengaku melakukan hubungan intim dengan YU  atas dasar saling suka.  Pasalnya, menurut Geger  mereka telah lama menjalin hubungan melalui Facebook, yang akhirnya membawa dirinya ke Kabupaten Sinjai untuk bertemu dengan YU.
Setelah bertemu itulah, Hadi Wijaya menjalankan aksinya menggagahi anak di bawah umur tersebut. Akibat perbuatannya, Hadi Wijaya ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmat mengatakan, tersangka ditangkap di Bundaran Ujung, Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Pelaku lagsung ditahan.

"Kita sergap dan langsung menangkap pelaku di jalan, Jumat tadi sekira pukul 10.00 Wita," katanya.

Atas perbuatan ini, tersangka yang berstatus PNS guru tersebut diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
--------------------
Usman