Praksi Golkar Soppeng 'Pembahasan' RAPBD-P Labrak Permendagri -->
Cari Berita

Praksi Golkar Soppeng 'Pembahasan' RAPBD-P Labrak Permendagri

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Sikap para wakil rakyat dari praksi Golakar yang menyatakan All Out tidak mengikuti pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Perubahan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng ternyata dilakukan pasalnya pembahasan anggaran perubahan 2015 tersebut melabrak tahapan yang ada di dalam Peraturan-Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2014 tengtang pedoman Penyusunan APBD 2015.

Ketua Praksi Golkar Syaharuddin yang ditemui di kantor DPRD Kabupaten Soppeng Senin, 28/09/2015 membeberkan alasannya memilih untuk keluar dari pembahasan RAPBD perubahan karena menilai tidak melalui tahapan sebagaimana dalam permendagri Nomor 37 Tahun 2014.

"Golkar adalah partai yang faham mekanisme dan tahapan pembahasan, olehnya itu kami menyatakan tidak sepakat, dan jangan selalu dilarikan ke ranah politik" Kata Saharuddin memperlihatkan draf lampiran permendagri kepada wartawan.

Dia menganalogikan pembahasan agaran memiliki statistik, tidak boleh dari tangga satu lompat ke tangga 9.

Pihaknya juga telah menyampaikan alasan kepada wakil ketua II DPRD Kabupaten Soppeng Andi Mapparemma tentang alur dan tahapan pembahasan anggaran sebagaimana dalam peraturan yang berlaku.


Bahkan kata Dia, Hingga tanggapan umum praksi belum ada SKPD yang memasukkan RKA yang menjadi acuan untuk pembahasan.

"Harusnya RKA sudah dipegang oleh anggota DPRD hanya saja, sampai hari ini tidak ada satupun RKA yang masuk, sementara kami harus turun kelapangan untuk melakukan pemantauan," beber legislator Golkar ini

Hanya saja dia enggan mengomentari parksi lain yang menyatakan sepakat untuk dilanjutkan pembahasan RAPBD Perubahan walaupun tidak sesuai dengan pemendagri.

"Kalau soal dampak hukum, jika tetap dilanjutkan pemahasan ini, saya tidak bisa berkomentar banyak soal itu," ujarnya

Sementara Anggota DPRD dari Praksi Gerindra Andi Mahfud Menilai bahwa pembahasan anggaran harus segera dilaksanakan pasalnya jika terlambat dampaknya juga akan kembali kemasyarakat.

"Jangan kita menghambat pembangunan, karena jika terpending maka daya serap SKPD rendah dan dampaknya juga kembali kemasyarakat," ujarnya

-------------------------------
Usman