Polisi Tak Penuhi 6 Syarat Ini, Pengendara Bebas Tilang -->
Cari Berita

Polisi Tak Penuhi 6 Syarat Ini, Pengendara Bebas Tilang

Foto Net
BONE, Bugiswarta.com -- Razia kendaraan bermotor di jalan seringkali membuat pengendara kesal. Terlebih jika pengendara terburu-buru sampai ke tujuan. Razia kendaraan bermotor dilakukan agar pengendara tertib lalulintas, namun tak seringkali disalahgunakan oknum polisi untuk meraup keuntungan.

Para pengguna kendaraan bermotor harus mengetahui razia resmi dan razia ilegal yang dilakukan petugas kepolisian. Jika razia dilakukan secara resmi, maka pengendara wajib mematuhinya. Sebaliknya, jika razia dilakukan secara ilegal, pengendara wajib menolaknya.

Berdasarkan PP 42/1993, polisi tidak boleh melakukan razia apabila tidak memenuhi 6 syarat berikut ini:

1. Harus Ada Tanda Papan Tilang

Pada Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) PP 42/1993 dinyatakan bahwa setiap tempat pemeriksaan/razia harus dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda tersebut diletakkan sekurang-kurangnya 100 meter sebelum lokasi pemeriksaan. Tanda pemeriksaan juga harus diletakkan 100 meter sesudah lokasi pemeriksaan. Tanda ini wajib ditunjukkan ataupun disediakan para petugas di setiap razia yang dilakukan.

2. Harus Memiliki Surat Tugas

Pada pasal 13 PP 42/1993 dijelaskan bahwa seorang petugas yang melaksanakan razia wajib membawa surat tugas. Pasal 14 PP 42/1993 dinyatakan bahwa surat tugas tersebut harus memuat beberapa hal penting seperti; alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama pemeriksaan.

3. Harus Menyiapkan Papan Bercahaya Kuning Saat Razia Malam Hari

Razia pada malam hari harus disertai dengan papan tanda adanya pemeriksaan. Di malam hari, petugas harus menyediakan papan tanda pemeriksaan yang diberi cahaya berwarna kuning sebagai tanda bahwa pemeriksaan sedang berlangsung malam itu.

4. Wajib Memakai Seragam dan Artibut

Dalam pasal 16 PP 42/1993 ayat 1 mengatakan bahwa pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

5. Jangan Sogok Petugas

Jika Anda terjaring razia, tidak perlu repot-repot bernegosiasi atau menyogok petugas seperti yang dilakukan kebanyakan orang. Sapalah petugas dengan baik dan hormat. Jika Anda tahu apa kesalahan Anda dalam berkendaraan, maka akui kesalahan Anda dan jangan membantah. Jangan pula mencari pembenaran atas kesalahan Anda. Kesalahan tetap kesalahan dan itu bisa berbahaya bagi nyawa Anda.

6. Ambil Surat Tilang Warna Merah

Apabila Anda dirazia dan ditilang karena melanggar aturan lalulintas, maka ambillah surat tilang berwarna merah. Selanjutnya, ikutilah prosedurnya dengan melaksanakan sidang perkara pelanggaran di pengadilan. Anda juga harus membayar denda maksimal ke bank yang sudah ditentukan (int)