Pilkada Soppeng : Usai Lebaran Berkas Kepala Desa Masing Dilimpahkan Ke Kejaksaan -->
Cari Berita

Pilkada Soppeng : Usai Lebaran Berkas Kepala Desa Masing Dilimpahkan Ke Kejaksaan


SOPPENG, Bugiswarta.com -- Kepala Kepolisian Resort (Polres) Soppeng, AKBP Dodied Prasetyo Aji mengungkapkan, segera melimpahkan berkas perkara Kepala desa (Kades) Masing, Muhammad Tang (51) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.


"Kita cuma punya waktu 14 hari plus tiga hari, sehinga seusai lebaran haji kita limpahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Dodied, Jumat (18/9/2015).

Dodied menambahkan, dalam kasus tindak pidana pemilukada ini, pihaknya telah memeriksa pelapor dalam hal ini Panwaslu Soppeng dan sejumlah saksi termasuk orang yang merasa dirugikan.

"Ada lima yang diperiksa," kata mantan Kanit IV Subdit I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri ini.

Sebelumnya diberitakan, Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Soppeng melaporkan Kades Masing, Muh Tang (51) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Soppeng, Selasa (15/9/2015) lalu.

Kades Masing, Kecamatan Lilirilau, Soppeng ini dilapor karena diduga kuat mengkampanyekan pasangan Cabup dan Cawabup Soppeng, Lutfi Halide - Andi Zulkarnain Soetomo (LHD-Azas) beberapa waktu lalu di Desa Masing.
Laporan Panwaslu Soppeng ke SPKT Mapolres Soppeng itu sesuai dengan Nomor LP/140/IX/2015/SPKT.

Anggota Panwaslu Soppeng, Winardi (45) ditemui di ruang Penyidik Reskrim Polres Soppeng mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polres Soppeng untuk ditindaklanjuti sesuai hukum pidana dan peraturan yang berlaku terkait kampanye pemilu. (*)