SOPPENG, Bugiswarta.com -- Puluhan wanita yang bekerja di sejumlah tempat rumah bernyanyi di Kota yang bergelar Bumi Latemmamala Kabupaten Soppeng, hal ini disampaikan Kapolres Soppeng Dodied Prasetyo Aji kepada bugiswarta.com Rabu (16/09/2015)
Puluhan wanita (Ladies) ini diamankan pasalnya pemilik usaha rumah bernyanyi disanyilir melakukan pelanggaran terhadap ijin usaha.
"Bukan ditahan tapi diamankan karena pemilik tempa melanggar ijin,"Kata Dodied Praasetyo Aji
Adapun sanksi yang diberikan kata mantan anggota Densus 88 ini mencabut ijin untuk sementara, Bahkan kata dia pemilik usaha yang melanggar ijin bakal ditelusuri hingga Ke proses Pidana.
"Dicabut ijinnya sementara untuk ditinjau ulang, kalau terbukti penuhi pasal 506 KUHP dilanjut proses pidananya, kalau tidak anak-anak (ladies) itu kita serahkan ke Dinsos untuk pembinaan," tegasnya
----------------------
Usman