Ini Cerita Kasat Lantas Polres Soppeng Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Kelurahan Lapajung -->
Cari Berita

Ini Cerita Kasat Lantas Polres Soppeng Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Kelurahan Lapajung

Terlihat AKP Akbar Usman saat menangkap pelaku tabrak lari
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Berniat kabur setelah Pengemudi mobil Toyota Avanza DW 1242 AC, warna putih, Bahar (41) warga Sentral Soppeng, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Watansoppeng menabrak pengendara sepeda motor Hoda Fit DD 2057 YK, warna hitam,menabrak pengendara motor namun apa daya nasib lagi tidak mujur hingga akhirnya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di pihak Polres Soppeng Sabtu (19/9).

Awalnya tabrak lari itu terjadi di Jl Poros Soppeng - Sidrap, tepatnya di kampung Bentenge Lawo, Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Soppeng sekitar pukul 06.30 Wita namun Kepala Satuan Lalulintas Polres Soppeng, AKP Akbar Usman yang mendapatkan info dari warga segera bergegas ke tempat Kejadian perkara (TKP) hingga berhasil ditangkap di Jl Galung Langie, Kampung Galung Langie, Lalabata yang sebelumnya tersangka dan polisi sempat kejar-kejaran.

"Saya kejar tersangka setelah warga memberitahukan kepada kami kalau mobil Avanza yang menabrak sepeda motor, lari ke jalan Galung Langie,namun karena jalan yang dilalui pelaku mentok dan ingin putar balik akhirnya dihadang dan pelaku pun menyerah " kata Akbar, Sabtu (19/9/2015).

Mantan Kasat Lantas Polres Sinjai dan Wajo ini memang menyebarkan nomor contak personnya kepada masyarakat sehingga mudah dihubungi ketika terjadi lakalantas.

Berita sebelumnya, tersangka Bahar ditangkap di dekat Sungai Lawo setelah menabrak korban Latahang (39), warga, Kelurahan Kecamatan Marioriawa, Soppeng.

"Korban mengalami luka dalam atau pendarahan paru-paru dan dibawah ke Makassar. Bahkan motor korban terbakar di lokasi kejadian, Sementara tersangka masih diintrogasi," papar Akbar.
Akbar mengungkapkan, hingga saat ini, tersangka masih diintrogasi untuk dtelusuri motif tersangka melarikan diri apa.
"Untuk sementara, tersangka dijerat pasal 310 ayat 3 UU No 22, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka," tegasnya.

---------------------
Usman