Soal Black Campign, Kapolres : Yang dirugikan Bisa Melapor Ke Panwaslu -->
Cari Berita

Soal Black Campign, Kapolres : Yang dirugikan Bisa Melapor Ke Panwaslu

Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji
Soppeng,bugiswarta.com -Kapolres Soppeng yang dikomfirmasi Soal adanya sejumlah pemuda yang diduga melakukan kegiatan penyebaran isu negatif campaign ditangkap warga di Congko, Kecamatan Marioriwawo, Soppeng, mengatakan pelanggaran pilkada itu urusan Panwas. Rabu (19/8)

"Itu urusan Panwaslu berdasarkan pasal 28 dan pasal 134 Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 saat ini sudah masuk tahapan penyelenggaraan pilkada yang dimulai pada tahap pendaftaran paslon,"Kata Kapolres soppeng Dodied Prasetyo Aji

sehingga kata dia semua persoalan terkait pelanggaran pilkada ada panwas yang menangani.

"jika ada permasalahan terkait pilkada kewenangan panwaslu yang handle,"bebernya.

Forum sentra gakkumdu yang melibatkan Polisi kejaksaan dan Panwas itu sendiri akan melakukan kajian tersendiri sebagaimana dalam aturan yang ada 

"Disitu akan ditentukan akan diteruskan ke Polri atau tidak, dan berdasarkan pasal 134 juga pelapor yakni orang yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke panwaslu," Ujarnnya

Usman