Soppeng,bugiswarta.com- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Soppeng sosialisasikan Iplementasi PKPU No.7/2015 tentang Pedoman Kampanye di Aula KPU Pukul 09.00-12.00 Wita Sabtu (08/08).
"Tadi sosialisasi Iplementasi PKPU Nomor 7/2015 tentang Pedoman Kampanye,"Kata komisioner KPU Marwis kepada bugiswarta.com
Kegiatan yang dihadiri oleh masing-masing, 3 Perwakilan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Ketua Panwaslu dan Anggota, Dandim, Polres Soppeng, PPK dan Panwascam, Pemerintah serta unsur pemerintah Kabupaten Soppeng.
"Mengupas tentang metode Kampanye, Jenis dan jumlah Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye,"urainya
Kegiatan Tersebut akan ditindaklanjuti kembali dalam rapat untuk melahirkan berbagai keputusan, seperti lokasi dan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye, Surat Keputusa batasan Dana Kampanye, serta SK Pedoman Debat.
Laporan Usman