Ini Arahan Kepala BKDD Tentang PUPNS di Bone -->
Cari Berita

Ini Arahan Kepala BKDD Tentang PUPNS di Bone

Bone,bugiswarta.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional yang dilakukan secara online. kegiatan pemutakhiran data PNS ini mulai berlaku 1 September dan berakhir pada Desember 2015.

Kepala BKDD, A.Islamuddin mengatakan setiap PNS harus melakukan pemeriksaan maupun perbaikan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN.

"Selanjutnya PNS, melakukan perbaikan apabila datanya yang tidak sesuai serta menambahkan atau melengkapi data yang belum lengkap (tersedia) di database BKN,"ungkapnya

A.Islamuddin menjelaskan cara yang dilakukan untuk dapat mengikuti PUPNS 2015 yakni setiap pegawai wajib registrasi PUPNS 2015 dilakukan secara online

Registrasi dapat dilakukan dengan menggunakan web browser Dengan tahapan mengikuti PUPNS 2015 yang admin lansir dari http://pupns.bkn.go.I'd, mengunjungi portal PUPNS miliki BKN yang beralamat http://pupns.bkn.go.I'd, Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi), Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status, Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran, Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim,"jelasnya.

A.Islamuddin menambahkan, bagi pegawai yang telah mendaftar agar tidak melupakan untuk melampirkan dokumen yang sah sebagai bukti pendukung dan persyaratan untuk data yang diusulkan diperbaiki.

Sekedar diketahui dasar hukum PUPNS 2015 adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.

Pendataan ulang PNS secara elektronik atau e-PUPNS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Selain itu, juga untuk membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Laporan Usman