Gara-Gara 'Dana Bos dan BSM' Kepsek SMPN 1 Ajangale Jadi Tahanan Kejaksaan -->
Cari Berita

Gara-Gara 'Dana Bos dan BSM' Kepsek SMPN 1 Ajangale Jadi Tahanan Kejaksaan

Ilustrasi/int
Bone,bugiswarta.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone akhirnya menetapkan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Ajangale, H Abidin sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi biaya operasional sekolah (BOS) dan dana pendidikan gratis di Kabupaten Bone, Rabu, 12 Agustus.

Kasus yang mulai mencuak awal 2015 yang ditangani Kejari Cabang Pembantu Pompanua,Bone. Namun sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga ditahan, kasusnya ditangani Kejari Bone.

Kacabjari Pompanua, Ardiansah Akbar mengatakan, penyelewengan BOS dan pendidikan gratis terjadi sejak 2011 sampai 2014. Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp188 juta lebih.

Sementara Kejari Watampone, M Natsir membenarkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ajangale, H.Zaenal Abidin kami tahan atas  penyelewengan BOS dan pendidikan gratis terjadi sejak 2011 sampai 2014.

"Kami melakukan penahanan. Dan kami memproses perbuatan 2011 sampai 2014 dengan alasan 2015 masih berjalan,"ujarnya

Ia mengaku heran kok masih ada kepala sekolah yang tidak memberikan hak siswa miskin. "Ini yang keterlaluan, maka itu Kejari tidak main-main dengan hal ini," tegasnya.

Laporan Usman