Soppeng,bugiswarta.com-Tersangka kasus pembunuhan anak dibawa umur, FA (12), warga Kelurahan Tette Kanrarae, Kecamatan Marioriwawo, Soppeng terancam 15 tahun penjara.
Tersangka FA masih ditahan di Mapolres Soppeng. FA (12) ditahan karena membunuh sekampungnya, FE (13).
Tersangka menghabisi nyawa rekannya di halamn Masjid Mario Indah, menjelang sholat tarwih di Takkalalla, Kelurahan Tette Kanrarae, Kecamatan Marioriawo, Soppeng, Sabtu (27/06) lalu.
Kasubag Humas Polres Soppeng, Ipda Syamsuddin mengatakan, pembunuhan terjadi sekitar pukul 19.30 Wita dan berawal saat pelaku bersama ibunya ke Masjid Mario Indah (tempat kejadian perkara) untuk salat tarwih.
"Ibu pelaku masuk ke masjid. Pelaku dan korban diluar. Pelaku memegang pundak adik korban sehingga korban marah dan menegur pelaku," kata Syamsuddin, Kamis (02/07).
Terpisah, penyidik Satuan Reskrim Polres Soppeng, Ipda Mashudi mengungkapkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76C jo 80 ayat 3 tentang mengakibatkan kematian.
"Pelaku juga dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Mashudi.
Mashudi menambahkan," Tersangka terancam 15 tahun penjara dan atau denda senilai Rp 3 milar," tegasnya
Laporan La Barakka