Soal ditahannya Bendahara Kecamatan -Akibat BKDD Inspektorat Tidak Tegas Jalankan UU -->
Cari Berita

Soal ditahannya Bendahara Kecamatan -Akibat BKDD Inspektorat Tidak Tegas Jalankan UU

Soppeng,Bugiswarta.com-Dengan ditahannya dua eks bendahara Kecamatan Lalabata inisial AR dan BA dinilai merupakan akibat dari ketidak patuhannya Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Soppeng yang tidak melakukan pemecatan terhadap pegawai yang tidak mmasuk kantor selama beberapa tahun sehingga akibatnya dua bendahar yakni AR dan BA mendekam di Rumah Tahanan Kelas III A Soppeng.

Dalam UU 6 bulan berturut-turut seorang PNS tidak masuk maka diturunkan pangkatnya setingkat dibawahnya lalu dilakukan pemecatan jika tidak ada perubahan.

AR dan BA yang menjabat sebagai bendahara kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng menyimpan gaji PNS Abd. Rahman yang hingga 2015 tidak pernah mengambil gajinya

Inspektorat seharusnya setelah melakukan pemerksaan tetap memantau perkembangan, serta BKDD yang juga tidak memantau pegawai yang bermasalah.

Kepala BKDD kabupaten Soppeng Idris justru menyalahkan tim tindak lanjut pemerintah daerah Kabupaten Soppeng.

"Pemeriksaan pertama itu sudah dimutasi dari Pemdes ke Kelurahan Lapajung pada tahun 2007, sebagai peringatan namun setelahnya tidak ada perintah dari Tim Tindak lanjut pemerintah Daerah," kata Idris

Dia mengakui bahwa didalam perundang-undangan enam bulan berturut-turut tidak masuk kantor sudah bisa dilakukan pemberhentian PNS, hanya saja wewenangnya untuk memberhentikan PNS harus melalui perintah Bupati.

"BKDD bisa bergerak kalau ada perintah dari tim tindak lanjut,"Ujarnya.

Disisi lain Kuasa hukum kedua bendahara tersebut Acram Mappauna Asiz telah mendaftarkan di pengadilan untu prapradilankan terhadap klaennya yang sementara ditahan.

"Ini saya daftarkan Pra Peradilan hari ini (senin 01/05),"Kata Acram

Acram menilai Penyidikan dan penahanan terhadap Tersangka terlalu prematur dan meyakini bahwa kasus yang menimpa dua bendahara tersebut bukan termasuk tindak pidana korupsi

"Penyidik tidak memperhatikan risiko hukum, sekiranya terjadi sesuatu terhadap diri Pegawai yang belum pernah dipecat, termasuk hak-hak yang telah dititipkan di Kejaksaan.Termasuk pula kepentingan pihak ketiga lainnya yang punya hubungan keperdataan." Papar Acram

La Barakka