Soppeng,bugiswarta.com-Tiga oknum anggoota Kepolisian resor (Polres) Soppeng menjalani sidang disiplin di Aula Polres Soppeng Selasa (16/06)
Ketiganya yaitu inisial SH, IN, dan AR diduga melanggar pasal 4 huruf (d) dan huruf (1) pp nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri hal ini diungkapkan kompol H Musa usai memimpin sidang disiplin polisi.
"Aiptu AR anggota polsek donri-donri,yang diberikan tenggang waktu selama 7 hari untuk memastikan apakah dia terima putusan atau melakukan banding sementara (IN) sat tahti polres soppeng menyetujui putusan sidang yakni dilakukan penahanan selama 14 hari dan penundaan gaji berkala satu priode, " Kata Wakapolre H Musa
Wakapolres soppeng Kompol H Musa menambahkan ketiganya selalu mangkir atau sering tidak masuk kantor
"kita tetap melakukan sidang apabila ada anggota polisi yang melanggar apalagi terkait pelanggaran disiplin anggota polri,"tegasnya
Laporan La Barakka
Ketiganya yaitu inisial SH, IN, dan AR diduga melanggar pasal 4 huruf (d) dan huruf (1) pp nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri hal ini diungkapkan kompol H Musa usai memimpin sidang disiplin polisi.
"Aiptu AR anggota polsek donri-donri,yang diberikan tenggang waktu selama 7 hari untuk memastikan apakah dia terima putusan atau melakukan banding sementara (IN) sat tahti polres soppeng menyetujui putusan sidang yakni dilakukan penahanan selama 14 hari dan penundaan gaji berkala satu priode, " Kata Wakapolre H Musa
Wakapolres soppeng Kompol H Musa menambahkan ketiganya selalu mangkir atau sering tidak masuk kantor
"kita tetap melakukan sidang apabila ada anggota polisi yang melanggar apalagi terkait pelanggaran disiplin anggota polri,"tegasnya
Laporan La Barakka