KPU Soppeng Tolak Berkas Pasangan Andi Nurlinda-Muh. Akhsan -->
Cari Berita

KPU Soppeng Tolak Berkas Pasangan Andi Nurlinda-Muh. Akhsan

Ketua KPU Soppeng Amrayadi SH
Soppeng,bugiswarta-Peleno akhir penetapan Pasangan Calon bupati dan calon wakil bupati Andi Nurlinda-Muh Akhsan melalui jalur independent ditolak KPU gara-gara foto copy dukungan KTP tidak dibuat tiga rangkap hal ini diungkapkan Ketua KPU Amrayadi Selasa (16/06)

"Setelah melakukan kordinasi KPU Pusat dan provinsi kami memplenokan pasangan A Nurlinda - Muhammad Aksan dinyatakan tidak memenuhi berkas karena kelengkapan berkas tidak sesuai PKPU Nomor 9 tahun 2015 Pasal 15 ayat 5-6,"Kata Amrayadi di kantornya Jalan Salotungo

Lanjutnya, Amrayadi menjelaskan dalam ayat tersebut berkas perseorangan itu harus tiga rangkap, yakni Asli, dan dua rangkap foto copy.

"Kami tidak bisa memberikan kelonggaran pasalnya ini akan menjadi cela hukum untuk KPU dan bisa menjadi bomerang, apalagi sebelumnya kami selalu menyampaikan syarat-sayarat jalur independenn bahkan saat rapat koordinasi dia hadir mendengarkan apa-apa yang menjadi persyaratan," papar mantan ketua Panwas kabupaten Soppeng Amrayadi.


Laporan La Barakka