Soal Bendahara Kecamatan Lalabata, Kejaksaan diminta Telusuri Aliran Dananya -->
Cari Berita

Soal Bendahara Kecamatan Lalabata, Kejaksaan diminta Telusuri Aliran Dananya

ilustrasi/int
Soppeng,Bugiswarta.com-Dengan ditahannya dua Mantan bendahara kantor kecamatan Lalabata inisial AR dan BA dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Soppeng dengan ancaman pasal berlapis Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) dan Pasal (8) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi diharapkan agar penegak hukum dalam hal ini menelusuri aliran dana tersebut serta memeriksa pejabat-pejabat yang diduga terkait hal ini diungkapkan mantan ketua PMII Soppeng Agustan kepada bugiswarta.com

"Penegak hukum perlu transparan terhadap penelusuran dugaan korupsi yang menjerat dua mantan bendahara kecamatan lalabata," terang Agus

Lebih lanjut dia mendesak penegak hukum untuk menelusuri alran dana tersebut dkemanakan pasalnya sejak tahun 2009 proses itu berlangsung.

"Harus ditindaklanjuti dan juga menelusuri dikemanakan itu alran dananya jangan sampai ada setoran kepada oknum yang lain, dan jika itu benar maka bisa dkatakan secara bersama-sama," paparnya

Baca juga :http://www.bugiswarta.com/2015/05/dua-pns-soppeng-di-jebloskan-ke-rutan.html?m=1

La Barakka