Rumah Bernyanyi Di Soppeng Wajib Disiplin -->
Cari Berita

Rumah Bernyanyi Di Soppeng Wajib Disiplin

Ilustrasi/int
Soppeng,Bugiswarta-com-Sebanyak 20 pengusaha rumah bernyanyi di Bumi Latemmamala Kabupaten Soppeng dipaggil menghadap di kantor kepolisian Resor Polres Soppeng untuk diberikan arahan dan wejangan mengenai ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Wakapolres Soppeng Kompol H Musa SH yang ditemui (26/05) menuturkan bahwa pelaku usaha rumah bernyayi diberikan arahan terkait ketertiban, dan larangan penyediaan miras.

"menjelang ramadhan dan pilkada pemilik karoke, diwarning untuk disiplin terhadap izin operasi yang diberikan, yang hanya sampai pada pukul 24:00 Wita, larangan penyediaan miras, prostitusi dan narkoba" tegasnya

Lebih lanjut kata dia bahwa pihaknya juga memberi ancaman kepada pemilik usaha yang tidak tertib dan disiplin mengikuti petunjuk penggunaan Izin.

"kalau kedapatan menjual miras, maka akan diberikan sanksi teguran satu hingga tiga kali, lalu mencabut izin, akan tetapi jika ditemukan ada prostitusi  menjadi mediatordan memfasilitasi pengadaan narkoba maka langsung dilakukan pencabutan izin," tegas Kompol H Musa.

Selajutnya arahan yang diberikan kepada pemilik rumah bernyayi di kota Soppeng adalah pemilik harus menjadi informan bagi kepolisian.

"juga ditekankan agar pemilik usaha rumah bernyanyi menjadi informan polisi, misalkan ada pengunjung yang membawa miras, atau ada anggota polisi yang meminta perpanjangan waktu melebihi pukul 24:00, demi ketertibannya," pungkasnya

La Barakka