ilustrasi |
Kegiatan rekontruksi ulang tersebut dihadiri Kapolres Soppeng, AKBP Dodid Prasetyo Aji, SIK, MH dan sejumlah petugas dari kepolisian Resort Soppeng
Dalam rekontruksi ulang tersebut AKP Amrin menuturkan kepada wartawan di TKP, menemukan perbedaan keterangan saksi dengan pelaku.
"Setelah dilakukan gelar perkara atas kasus ini, dapat dilihat bahwa keterangan saksi dan pelaku berbeda, Saksi dalam keterangannya terdapat beberapa kali tusukan senjata tajam pada perut korban saat kejadian pada malam itu. Sementara pelaku hanya mengakui satu kali tusukan, "Kata Amrin.
Lebih lanjut dia menyampaikan berdasarkan hasil visum dokter dijelaskan korban mengalami lima kali tusukan hingga meninggal dunia.
"Korban mengalami tusukan senjata tajam sebanyak 5 kali, selanjutnya pemeriksaan polisi sudah hampir rampung, dan telah mengamankan tiga orang yang terlibat dalam pembunuhan itu, "Papar Amrin.
La Barakka