
"Persyaratan pengajua calon bupati dan calon wakilbupati dijelaskan kepada peserta pemilu, seperti cabup/cawabup yang harus mendapatkan dukungan minimal 6 kursi dan calon independen minimal 8,5 % dari jumlah penduduk yang mencapai 250.996 jiwa," kata Amrayadi
Sementara untuk jalur Parpol kata Amrayadi yang juga sebagai mantan ketua Panwaslu Kabupaten Soppeng bahwa dari 30 kursi DPRD Soppeng calon melalui usungan parpol minimal mencapai 6 Kursi.
"dari 34.842 suara pada perolehan suara legislatif maka calon dapat diusung dengan jumlah minimal enam kursi," paparnya
Dalam rapat kordinasi tersebut dihadiri pihak kepolisian oleh kabag Ops, kejaksaan negeri Soppeng, dan pengawas pemilihan (panwas) Kabupaten Soppeng serta bupati yang berencana menempuh jalur Independen Dr. Andi Nurlinda, Andi Kastahar dan Andi Kaharuddin.
La Barakka