Susun Kode Etik, BK DPRD Bakal Kunker -->
Cari Berita

Susun Kode Etik, BK DPRD Bakal Kunker

Ilustrasi 
Bone,Bugiswarta--Peraturan DPRD Bone Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, Bab XVI Pasal 131, dinyakan bahwa wajib menyusun kode etik berupa norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etika, atau fiososfis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD.

Hal ini menjadi landasan buat Badan Kehormatan DPRD Bone periode 2014 - 2019 untuk menyusun kode etik yang sudah beberapa bulan terakhir ini belum melakukan penyusunan aturan kode etik

Menurut ketua BK sekaligus ketua Komisi I DPRD Bone Andi Sulam saat ditemui setelah usai rapat menjelaskan bahwa kewenangan BK untuk menyusun aturan kode etik sesuai dengan Peraturan DPRD Bone Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, Bab XVI Pasal 131

"Inikan sudah jelas pada Peraturan DPRD Bone Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, Bab XVI Pasal 131, maka Kita akan mendesak Pimpinan DPRD untuk membuat Kode Etik DPRD Bone. Saat ini yang ada baru tata tertib. Selain itu akan mendesak pula pimpinan untuk membuat tata beracara BK"Kata Andi Sulam

Dia menambahkan kalau dirinya bersama dengan beberapa rekannya yang lain akan melakukan stady banding dalam untuk merumuskan peraturan kode etik dan beracara

"Kita akan mencoba keluar daerah bagaimana beracara terkait pelanggaran-pelanggaran DPRD Bone"Papar Andi Sulam

Syahruddin/ La Barakka