Ilustrasi |
Soppeng,Bugiswarta-Biaya yang dikeluarkan dalam pembuatan sertifikat gratis dalam program nasional (Prona) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soppeng tahun 2014 di 10 Lokasi di Kabupaten Soppeng diduga terjadi praktek pungli
Dari data yang dihimpun, sepanjang tahun 2014 disejumlah lokasi di Kabupaten Soppeng yaitu Rompegading, Maccile, Citta, Timusu, Tettong, Donri-Donri, Baringen, Panincong, Bulue,Laringgi diduga terjadi praktek pungli.
Menurut keterangan sejumlah warga ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh peserta prona mulai dari Rp.200.000 hingga 300.000 per sertifikat.
Anggota Forum Keadilan dan Uni Eropa Cammani yang dikonfirmasi bugiswarta.com menuturkan bahwa dirnya telah menemukan beberapa bukti dari peserta prona yang harus mengeluarkan anggaran untuk mendapatkan sertifikat.
"Ia kami sementara meramu data dan akan membawa ke Ranah hukum nantinya, ini kami duga pungli berkedok kesepakatan," kata Cammani.
lebih lanjut dia menuturkan bahwa sangat disayangkan pasalnya program tersebut terbatas tapi oknum pemerintah setempat memamfaatkan program tersebut untuk mengambil keuntungan.
"yang jelas nanti kami bawa ke ranah hukum, namun sementara masih mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk dilaporkan, dugaan pungli dengan pembayaran sebesar Rp.200.000-300.000 per peserta prona." paparnya
berita sebelumnya telah seperti yang disampaikan pihak Kasubsi pendaftaran hak Bada Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng Andi Imran BA bahwa Pembayaran yang terjadi dilapangan biasanya terjadi pembayaran ketika masyarakat dengan kepala desa membuat kesepakatan.
"Memang banyak yang mengatakan ada biaya pembayaran mulai dari 200.000, hingga 350.000 yang terjadi tapi itu atas dasar kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah setempat," Kata Andi Imran
Biaya yang keluar dari masyarakat menurutnya adalah biaya seperti pembayaran patok, materai karena pada tahun 2014 lalu Kabupaten Soppeng juga mendapatkan proyek prona sebanyak 1800 sertifikat dapat anggaran APBD untuk menanggulangi baiaya patok dan materai namun untuk tahun 2015 tidak ada lagi sokongan dari daerah.
"Yang jelas pihak BPN tidak pernah memungut biaya, dan itu telah ditekankan pada saat penyuluhan, namun jika ada pembayaran di pemerintah setempat seperti desa itu tidak bisa kami campuri, dan saya rasa jika kesepakatan dengan masyarakat hal itu tidak bisa digugat",tegasnya
Dari data yang dihimpun, sepanjang tahun 2014 disejumlah lokasi di Kabupaten Soppeng yaitu Rompegading, Maccile, Citta, Timusu, Tettong, Donri-Donri, Baringen, Panincong, Bulue,Laringgi diduga terjadi praktek pungli.
Menurut keterangan sejumlah warga ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh peserta prona mulai dari Rp.200.000 hingga 300.000 per sertifikat.
Anggota Forum Keadilan dan Uni Eropa Cammani yang dikonfirmasi bugiswarta.com menuturkan bahwa dirnya telah menemukan beberapa bukti dari peserta prona yang harus mengeluarkan anggaran untuk mendapatkan sertifikat.
"Ia kami sementara meramu data dan akan membawa ke Ranah hukum nantinya, ini kami duga pungli berkedok kesepakatan," kata Cammani.
lebih lanjut dia menuturkan bahwa sangat disayangkan pasalnya program tersebut terbatas tapi oknum pemerintah setempat memamfaatkan program tersebut untuk mengambil keuntungan.
"yang jelas nanti kami bawa ke ranah hukum, namun sementara masih mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk dilaporkan, dugaan pungli dengan pembayaran sebesar Rp.200.000-300.000 per peserta prona." paparnya
berita sebelumnya telah seperti yang disampaikan pihak Kasubsi pendaftaran hak Bada Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng Andi Imran BA bahwa Pembayaran yang terjadi dilapangan biasanya terjadi pembayaran ketika masyarakat dengan kepala desa membuat kesepakatan.
"Memang banyak yang mengatakan ada biaya pembayaran mulai dari 200.000, hingga 350.000 yang terjadi tapi itu atas dasar kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah setempat," Kata Andi Imran
Biaya yang keluar dari masyarakat menurutnya adalah biaya seperti pembayaran patok, materai karena pada tahun 2014 lalu Kabupaten Soppeng juga mendapatkan proyek prona sebanyak 1800 sertifikat dapat anggaran APBD untuk menanggulangi baiaya patok dan materai namun untuk tahun 2015 tidak ada lagi sokongan dari daerah.
"Yang jelas pihak BPN tidak pernah memungut biaya, dan itu telah ditekankan pada saat penyuluhan, namun jika ada pembayaran di pemerintah setempat seperti desa itu tidak bisa kami campuri, dan saya rasa jika kesepakatan dengan masyarakat hal itu tidak bisa digugat",tegasnya
Baca http://www.bugiswarta.com/2015/04/bpn-soppeng-sertifikat-prona-gratis.html
La Barakka