Bone,Bugiswarta-Kesaksian anggota legislator dari fraksi Partai Amanat Nasiona (PAN) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) SulSel yang ikut andil dalam loparan kasus dugaan mark up anggaran pelatihan Bela Negara yang dilaporkan oleh ketua LSM Latenri Tatta Mukhawas Rasyid menuai kontrofersi.
Walau dirinya mengakui kedatangannya di Kejaksaan Tinggi Sul-Sel hanya sebagai saksi dan mengatas namakan diri pribadi, namun, hal demikian mendapatkan banyak sorotan dari sejumlah pengamat polotik yang ada diKabupaten Bone
Saenal Abidin pengamat Politik saat dikonfirmasi bugiswrta.com menjelaskan bahwa kedatangan Adriani sebagai anggota legislator ke Kejati memang penuh dengan tanda tanya, apalagi kalu dirinya mendampingi LSM
"Dia sebagai anggota DPRD komisi I memliki hak untuk memanggil penanggung jawab kegiatan sebagai bentuk pengawasan kalau ada dugaan mark up yang dilakukan, bukan malah mendampingi LSM, apalagi kalau menjadi saksi pada laporannya"Kata Saenal
Saenal melanjutkan bawa Adriana yang juga sebagai peserta dalam kegiatan tersebut,
" kalu ada dugaan Mark Up berarti itu menandakan bahwa pengawasaannya sebagai anggota DPRD sangat lemah,"Paparnya
Sedangkan ketua Faraksi PAN sekaligus Ketua komisi III DPRD Bone Andi Nursalam saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya sudah melakukan rapat internal Fraksi terkait dengan kesaksian Andi Adriana di Kejaksaan Tinggi Sul-sel
"Kami sudah melakukan rapat terkait maslah ini, dan kami sudah menegur Andi Adriana secara lisan, namun masalah akan tetap ditindak lanjuti dengan melakukan rapat internal DPD PAN Kabupaten Bone" terang Nursalam
Syahruddin
La Barakka