PERNYATAAN SIKAP :
"AMARAH" April Makassar Berdarah 1996 tetap perlu di Peringati
Muhammad Abduh Bakry Pabe, sebagai Alumnus UMI dan pelaku peristiwa April Makassar Berdarah atau lebih dikenal sebagai tragedi "AMARAH" yang setiap tahunnya di peringati pada 24 April, kecewa dan meminta Surat Edaran Rektor UMI dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI untuk segera di cabut.
Surat Edaran Nomor : 3494/F.01/UMI/IV/2015, yang meniadakan peringatan "AMARAH", Meliburkan Mahasiswa, dan mengintai Mahasiswa jika ada Mahasiswa yang bandel dan dapat diberikan sanksi Skorsing minimal 1 Semester, dan menganggap peringatan AMARAH adalah perbuatan tercela dan di haramkan tertanggal 16 April 2015, yang di tandatangani Rektor UMI Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, M.A. adalah langkah yang anti kemanusiaan, anti demokrasi dan ahistoris.
Lanjut Abduh, UMI adalah korban, dan ini adalah tragedi terparah pada masa-masa Orde Baru di Makassar.
Sejarah "AMARAH" sejajar dengan kasus Tri Sakti. Kalau larangan peringatan kasus yang monumental ini akan memunculkan pertanyaan di publik.
Abduh meminta kepada mantan-mantan rektor yang berjiwa demokratis dan Aktifis zaman 90an, untuk mengutuk dan mendesak rektor anti demokrasi ini untuk mencabut surat edaran ini.
Dan kami meminta dukungan ke seluruh kampus di Indonesia untuk menggalang solidaritas aksi yang tertib, terpimpin, dan santun demi Indonesia tanpa kekerasan lagi.
Bukankah semua Agama, khususnya Islam mengajak kita tuk berkata benar walaupun itu pahit.
Publis La Barakka
Foto Int |
"AMARAH" April Makassar Berdarah 1996 tetap perlu di Peringati
Muhammad Abduh Bakry Pabe, sebagai Alumnus UMI dan pelaku peristiwa April Makassar Berdarah atau lebih dikenal sebagai tragedi "AMARAH" yang setiap tahunnya di peringati pada 24 April, kecewa dan meminta Surat Edaran Rektor UMI dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI untuk segera di cabut.
Surat Edaran Nomor : 3494/F.01/UMI/IV/2015, yang meniadakan peringatan "AMARAH", Meliburkan Mahasiswa, dan mengintai Mahasiswa jika ada Mahasiswa yang bandel dan dapat diberikan sanksi Skorsing minimal 1 Semester, dan menganggap peringatan AMARAH adalah perbuatan tercela dan di haramkan tertanggal 16 April 2015, yang di tandatangani Rektor UMI Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, M.A. adalah langkah yang anti kemanusiaan, anti demokrasi dan ahistoris.
Lanjut Abduh, UMI adalah korban, dan ini adalah tragedi terparah pada masa-masa Orde Baru di Makassar.
Sejarah "AMARAH" sejajar dengan kasus Tri Sakti. Kalau larangan peringatan kasus yang monumental ini akan memunculkan pertanyaan di publik.
Abduh meminta kepada mantan-mantan rektor yang berjiwa demokratis dan Aktifis zaman 90an, untuk mengutuk dan mendesak rektor anti demokrasi ini untuk mencabut surat edaran ini.
Dan kami meminta dukungan ke seluruh kampus di Indonesia untuk menggalang solidaritas aksi yang tertib, terpimpin, dan santun demi Indonesia tanpa kekerasan lagi.
Bukankah semua Agama, khususnya Islam mengajak kita tuk berkata benar walaupun itu pahit.
Publis La Barakka