Bone,bugiswarta.com--Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh ketua LSM Latenritatta
Mukhawas bersama anggota legislator DPRD Kab Bone dari frakasi Hj Andriana mendapatkan penanganan dan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Selatan
Kegiatan bela negara yang menghabiskan anggaran sebanyak 460 juta dinilai berlebihan oleh anggota legislator dari fraksi PAN Hj Adriana bersama dengan Ketua LSM Latenritatta Mukhawas
Atas laporan oleh LSM latenritatta terkait anggaran tersebut pihak Kejati Sul-Sel menjelaskan bahwa pihaknya benar telah menerima laporan terkait kasus dugaan karupsi dalam kegiatan bela negara ditambah dengan kesaksian oleh salah satu anggota DPRD asal Bone
"Laporannya sudah kami terima dan keterangan Hj Adriana anggota DPRD Bone juga sudah kita dengar. Sekarang kita tindak lanjuti dengan telaah kasus. Setelah itu kita pelajari. Jika didalam pemeriksaan berkasnya ada penyalahgunaan anggaran dan juga penggunaan anggaran yang kita temukan tidak sesuai, maka kasusnya kita lanjutkan dan tingkatkan ke Proses penyidikan",ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulselba Rahman Morra
Sedangkan menurut anggota legistor asal PBB Saipullah Latif terkejut saat mengetahui adanya laporan yang dilakukan oleh rekannya, namum menurutnya itu adalah hal yang wajar dan bisa saja dilakukan oleh wakil Rakyat
"Laporan Adriana itu murni atas nama pribadi, bukan membawa lembaga karena kalau melalui lembaga pasti kita lakukan hearing dulu untuk mengetahui apakah benar ada penyalahgunaan atau tidak" kata H Saipullah latif legislator PBB dua periode ini
Secara kelembagaam, tindakan yang dilakukan oleh Hj Adriana tidak mendapatkan dukungan dari anggota legislatif lainnya, namun Saipullah mengaku siap memberi dukungan jika nantinya diperoleh bukti yang akurat tentang penyalahgunaan anggaran pelatihan bela negara
"Saya siap memberikan dukungan jika nantinya memperolah bukti yang akurat tentang penyalhagynaan anggaran tersebut" tutur Saipullah
Syahruddin
Labarakk