Syafii: Ini Cara Ganas!, 'Polri' Targetkan 21 Penyidik KPK Jadi Tersangka -->
Cari Berita

Syafii: Ini Cara Ganas!, 'Polri' Targetkan 21 Penyidik KPK Jadi Tersangka

Syafi'i Ma'arif
Kabareskrim Komjen Budi Waseso memberi sinyal 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan jadi tersangka untuk kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal. Langkah ini dinilai sebagai langkah melumpuhkan KPK.

"Kami menghormati dan menjaga KPK sebagai institusi. Tapi kalau caranya seperti ini, cara ganas seperti ini, orang akan mengambil kesimpulan KPK sedang gali kuburan masa depannya. Ini kan tidak sehat banget," kata Ketua Tim Konsultatif Independen/Tim 9 Syafii Maarif di kantor Maarif Institute, Jalan Tebet Dalam Raya 2, Jaksel, Selasa (17/2/2015).

Ia kembali mengingatkan pembentukan KPK adalah amanat reformasi tahun 1998 dengan Undang-Undang yang yang disahkan Presiden saat itu Megawati Soekarnoputri. Namun saat ini lembaga itu kian dilemahkan dengan penetapan 2 pimpinannya sebagai tersangka dan penyidik-penyidik yang terancam menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Pembentukan KPK itu amanah reformasi. Dan UUnya ketika itu pun disahkan oleh Presiden Megawati," ujar mantan Ketum PP Muhammadiyah ini.

Syafii menyesalkan bila pelemahan KPK akan membuat pemberantasan korupsi menjadi mundur. Apalagi Kejaksaan Agung dan Polri dinilai banyak orang tak punya prestasi dalam mengungkap kasus-kasus besar yang melibatkan petinggi pemerintahan.

"Pasti ada pihak-pihak tertentu yang ingin KPK hancur. Agar kasus korupsi dikembalikan ke Kejaksaan dan kepolisian tapi hingga kini polisi dan kejaksaan belum mampu memberantas korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Budi Waseso menyatakan 21 penyidik yang tersangkut kasus kepemilikan senpi ilegal akan segera ditetapkan sebagai tersangka bila bukti sudah lengkap.

"Kalau buktinya sudah cukup terkait pekarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Saya kan sudah bilang, tidak serta merta jadi tersangka, ini kan baru dugaan ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), hari ini

Sumber :detik.com