WATAMPONE,Bw--Kasus peredaran sabu kembali terungkap setelah satuan Narkoba Polres Bone meringkus Firman (36) dan menyita sabu sebanyak 4 gram saat melakukan transaksi di Desa Ajangale sekitar pukul 01:30 Wita.selasa (17/2/2015)
Setelah melakukan penangkapan, Firman mengakui barang tersebut diambil dari Sudarmin warga Desa Matirowalie Kecamatan Manianpajo Kecamatan Wajo.
dalam melakukan pengembangan di desa Mattirowalie Kecamatan Manianpajo Kabupaten Wajo satuan narkoba Polres Bone meringkus Sudarmin bersama dengan Herianto di kediamannya pukul 3:00 wita
Sudarmin mengakaui barang tersebut milik KS yang berdomisili di Desa Mattirowalie Kecamatan Manianpajo Kabupaten Wajo dan mengamankan KS dikediamanx beserta dengan barang bukti 50gram sabu.
Menurut kasat narkoba polres Bone Iptu Rudi mengatakan kronologi kejadian sehingga mampu mengamankan 54 gram sabu tersebut
"kami menangkap firman yang sedang melakukan transaksi di desa Ajangale Kabupaten Bone,dia mengakui barang dia peroleh dari Sudarmin".ungkapnya
Rudi melanjutkan setelah kami melakukan pengembangan terhadap informasi firman, kami menangkap sudirman dikediamannya dan mengakui berang tersebut diperoleh dari KS
Dalam penangkapan tersebut aparat menyita barang Bukti 54gram sabu,1buah tas kecil, 5 handpone dan ratusan paket kosong. Dalam kasus tersebut keempat pelaku terjerat pasal 112,114 dan 127 dengan hukuma 5 sampai 20 tahun.
Syahruddin/ La Barakka