Komisi II DPRD Bone Selamatkan Aset Daerah -->
Cari Berita

Komisi II DPRD Bone Selamatkan Aset Daerah

Suasana Rapat Kerja DPRD Bone 11/02/2015
Watampone,Bw--Hasil Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Selamatkan aset daerah yang ada di Desa Pattiro Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone dimana lokasi pasar tersebut telah dibanguni ruko oleh masyarakat melalui prakarsa kepala Desa H. Kamaluddin atasa desakan para pedagang sehingga pasarvtersebut dibanguni ruku dan lods dengan swadaya pedagang pasar.

Hal inilah menjadi temuan komisi II Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabpaten Bone terkait dengan adanya sejumlah ruko yang dibangun oleh masyarakat diatas lokasi dan aset daerah yang diprakarsai oleh kepala Desa Pattiro Kecamatan Dua Boccoe H. Kamaluddin melakukan rapat kerja pada hari Rabu 11/02/2015 bersama sejumlah SKPD terkait yakni Dispenda, Agraria, DPKAD, Disprindag, Sintab, Tripika Kecamatan dua Boccoe, beserta Sejumllah pedagang Pasar Pattiro

Dalam rapat yang berlangsung alot terungkap beberapa pakta dimana kepala Desa Mengakui bahwa Pembangunan 27 unut ruko dilakukan dengan cara ilelgal berdasarkan desakan dan musawarah masyarakat, pada bangunan yang ada selain diatas tanah pemerintah juga tidak memiliki dokumen ijin mendirikan bangunan (IMB).

Hasil keputusan rapat akhirnya menyimpulkan beberapa hal, yakni tukar guling dengan tanah milik HJ. Rosdiana seluas 10.000 meter persegi menjadi lokasi pasar dinyatakan sah sesuai berita acara yang ditunjukkan sebagai milik pemerintah Daerah Kabupaten Bone, pembangunan lods pasar tersebut dinyatakan melanggar aturan sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 17 tahun 2007 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 7 tentang Pengelolaan Asset Daerah.

"Jadi hasilnya, kita merekomendasikan agar keputusan ini dibicarakan lebih lanjut oleh pihak pemerintah dengan instansi terkait, dan hasil keputusan nantinya akan disampaikan kembali kepada kita untuk di rapat kerjakan pada bulan maret mendatang,dan saya minta hasilnya paling lambat bulan Maret nanti" kata Idris Rahman kepada Wartawan usai Rapat

Komisi II lalu melakukan penelusuran dengan mempertanyakan kepada Kepala Desa Pattiro, H. Kamaruddin mengenai masalah tersebut. Hasil penelusuran lalu didapatkan pengakuan dari Kamaruddin kalau pembangunan los itu tidak melalui koordinasi dengan Pemkab Bone selaku pemilik lahan sehingga dianggap ilegal.

Jumardi/ La Barakka