Watampone,bw--Honorer kategori Dua yang ber SK Yayasan diloloskan namun dianulir kembali saat verifikasi akhirnya kandas ditengah jalan pasalnya tidak ada jalan yang memberikan peluang untuk menjadi pegawai negeri sipil dengan menggunakan SK Yayasan mendaftar Honorer K2 hal ini diungkap Ketua Komisis I Andi Amin Mangunsara yang dikonfirmasi bugiswarta 10/02/2015
Kunjungan kerja dikemenrtian untuk memperjelas status K2 Yayasan untuk memperjuangkan honorer k2 Yayasan tidak memberikan hasil.
"Untuk honorer k2 Yayasan berdasarkan konsultasi dan kunjungan komisi I di kemerntrian beberapa waktu yang lalu, tidak memberikan jalan untuk lulus menjadi PNS," ungkapnya
Lebih lanjut kata politisi Partai Berlambang beringin ini bahwa "ada jalannya lulus PNS melalui K2 kalau UU diubah, hanya saja melihat situasi yang ada sepertinya tidak bisa ada perubahan undang-undang apalagi dari suasta," ujarnya
Jadi kata dia lebih lanjut bahwa "Sekolah Yayasan pada dasarnya memeng selalu dinilai mapan sehingga mampu membiayai para pegawai dan karyawannya," pungkasnya
Kunjungan kerja dikemenrtian untuk memperjelas status K2 Yayasan untuk memperjuangkan honorer k2 Yayasan tidak memberikan hasil.
"Untuk honorer k2 Yayasan berdasarkan konsultasi dan kunjungan komisi I di kemerntrian beberapa waktu yang lalu, tidak memberikan jalan untuk lulus menjadi PNS," ungkapnya
Lebih lanjut kata politisi Partai Berlambang beringin ini bahwa "ada jalannya lulus PNS melalui K2 kalau UU diubah, hanya saja melihat situasi yang ada sepertinya tidak bisa ada perubahan undang-undang apalagi dari suasta," ujarnya
Jadi kata dia lebih lanjut bahwa "Sekolah Yayasan pada dasarnya memeng selalu dinilai mapan sehingga mampu membiayai para pegawai dan karyawannya," pungkasnya